📋 Cara Membeli dengan Mudah:
Sejarah Singkat Telkom
Untuk memahami status hukum Telkom, mari kita lihat sejarah singkat perusahaan ini. Telkom didirikan pada tahun 1965 sebagai Perusahaan Negara Telekomunikasi (PNT). Pada awalnya, Telkom adalah bagian dari Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik (PUTL) yang berada di bawah pemerintahan Presiden Soekarno. Tujuan pendirian Telkom adalah untuk mengelola layanan telekomunikasi di Indonesia.
Pada tahun 1974, Telkom mengalami perubahan status menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi (Perumtel). Pada masa ini, Telkom mulai beroperasi secara lebih mandiri sebagai entitas hukum yang terpisah dari pemerintah. Meskipun demikian, Telkom masih dianggap sebagai bagian dari sektor telekomunikasi yang dikelola oleh negara.
Puncak perubahan status terjadi pada tahun 1991, ketika Telkom menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom). Pada tahun ini, Telkom mulai menjalankan bisnisnya dengan status perseroan terbatas, yang mengharuskannya untuk beroperasi secara lebih independen dan berorientasi pada profit. Meskipun begitu, Telkom masih dianggap sebagai BUMN karena pemerintah masih memegang saham mayoritas dalam perusahaan ini.
Selain sebagai perusahaan utama, Telkom juga memiliki beberapa anak usaha yang bergerak di berbagai bidang TIK dan telekomunikasi. Beberapa anak usaha Telkom yang terkenal antara lain adalah:
Sumber dan Dampak pada Lingkungan
Limbah anorganik biasanya berasal dari industri, pembuangan sampah, dan aktivitas manusia lainnya. Dampaknya pada lingkungan sangat berbahaya karena dapat mencemari air tanah, udara, dan meracuni organisme hidup. Limbah ini juga dapat menyebabkan penumpukan yang berbahaya bagi ekosistem.
Pengecualian dari Limbah Anorganik
Bahan organik tidak termasuk contoh limbah anorganik. Limbah organik biasanya berasal dari makhluk hidup dan dapat terurai secara alami.
Bahan alam juga bukan termasuk contoh limbah anorganik. Bahan alam seperti kayu, kertas, dan serat tumbuhan dapat diurai secara alami oleh lingkungan.
Hal ini penting untuk memahami perbedaan antara limbah anorganik dan bahan-bahan ini agar dapat melakukan pengelolaan limbah yang lebih efektif. Dengan memilah jenis limbah yang dihasilkan, kita dapat menerapkan praktik daur ulang yang lebih optimal untuk lingkungan.
Jawaban: Berikut Ini Yang Bukan Termasuk Contoh Limbah Anorganik Adalah?
Limbah anorganik didefinisikan sebagai limbah yang berasal dari bahan-bahan non-hayati, seperti logam, plastik, dan kaca. Oleh karena itu, limbah organik seperti sisa makanan tidak termasuk dalam kategori limbah anorganik. Penting untuk memilah jenis limbah guna menjaga lingkungan agar tetap sehat dan lestari.
Jenis Limbah Anorganik
Limba plastik adalah salah satu jenis limbah anorganik yang umum ditemui di lingkungan. Limbah plastik dapat mengkontaminasi tanah dan air, membahayakan makhluk hidup yang memakannya. Daur ulang plastik menjadi penting dalam mengurangi dampak negatifnya pada lingkungan.
Limba kaca adalah bahan anorganik yang tidak dapat terurai dengan mudah di alam. Banyak limbah kaca yang tidak didaur ulang dan akhirnya berakhir sebagai sampah. Kaca bekas dapat menciptakan bahaya potensial karena potensinya untuk menyebabkan cedera fisik.
Limbah logam termasuk sisa dari produksi industri dan limbah konsumen seperti kaleng minuman dan barang elektronik. Logam dapat terakumulasi di lingkungan dan menjadi racun bagi makhluk hidup jika tidak dikelola dengan baik.
Limbah elektronik mengandung bahan beracun dan berbahaya seperti merkuri dan timbal yang dapat mencemari lingkungan. Pengolahan limbah elektronik yang tepat sangat penting untuk mengurangi dampak negatifnya pada kesehatan manusia dan lingkungan.
Bahan yang Dapat terurai secara Biologis
Bahan yang dapat terurai secara biologis juga tidak termasuk dalam kategori limbah anorganik. Bahan ini dapat diurai oleh mikroorganisme tanah sehingga tidak menyebabkan dampak negatif pada lingkungan.
Penting untuk memilah limbah yang dapat terurai secara biologis agar dapat mengurangi dampak limbah yang dihasilkan pada lingkungan. Dengan memahami sifat bahan-bahan ini, kita dapat mengelola limbah dengan lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Definisi dan Contoh-contoh
Limbah anorganik adalah limbah yang berasal dari sumber non-hayati dan tidak mudah terurai oleh organisme. Contohnya termasuk logam berat seperti timbal dan merkuri, plastik, kaca, serta keramik. Kategori ini umumnya tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme dalam lingkungan.
Mau berlatih Soal-soal Rekrutmen BUMN? Ayoo segera gabung sekarang juga!! GRATISSS
Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id. Warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: [email protected] dan [email protected], yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Pertanyaan dan jawaban akan dimuat setiap hari Sabtu. Terima kasih.
Salam olahraga. Saat ini masih berlangsung pertandingan sepak bola ”Benua Biru”, Piala Eropa 2020. Apa hukumnya jika ada taruhan atas pertandingan itu di Indonesia? Jika ada dua teman taruhan, dengan kesepakatan taruhan mobil, dan yang kalah tak mau menyerahkan mobilnya, apa hukumnya? Bagaimana menyelesaikannya? (Yulika Satria, Tangerang, Banten)
Kevin Satriawan Tandra, SH
Oleh Kevin Satriawan Tandra, SH; Ketua Bidang olahraga, Seni, dan Sosial DPN Peradi
Terima kasih Yulika Satria atas pertanyaannya. Memang benar belakangan ini masyarakat Indonesia sedang merasakan euforia pertandingan sepak bola ”Benua Biru”. Hingga akhirnya tidak sedikit oknum yang menjadikan momen ini sebagai alat mencari keuntungan, salah satunya dengan mengadakan perjudian. Adapun definisi judi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)adalah permainan uang atau barang berharga sebagai taruhan.
Perjudian merupakan tindakan yang dilarang dalam hukum pidana di Indonesia sehingga pengadaan kegiatan perjudian merupakan hal ilegal di Indonesia.
Baca juga : Perancis Juara Piala Eropa, Menurut Superkomputer
Sementara taruhan menurut definisi KBBI adalah uang atau sebagainya yang dipasang dalam perjudian. Sebelum membicarakan perjudian menurut sengketa keperdataan, ada baiknya kita memahami bahwa perjudian merupakan tindakan yang dilarang dalam hukum pidana di Indonesia sehingga pengadaan kegiatan perjudian merupakan hal ilegal di Indonesia.
Adapun dasar hukum pelarangan perjudian secara umum di Kitab Undang-ndang Hukum Pidana (KUHP) ialah sebagai berikut:
Pasal 303 Ayat (1) KUHP menyatakan, ”Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barangsiapa tanpa mendapat izin:
Adapun definisi pencaharian menurut KBBI ialah pekerjaan dan sebagainya yang menjadi pokok penghidupan. Unsur ”pencaharian” dalam Pasal 303 KUHP tersebut haruslah bisa dibuktikan sebagai satu kesatuan dengan unsur-unsur lain.
Konferensi pers terkait pengungkapan judi dalam jaringan di Ambon, Maluku, pada Rabu (15/7/2020).
Sementara perjudian dapat memiliki pengecualian dan dapat dimungkinkan memiliki izin pengadaannya dari penguasa/pemerintah sehingga kegiatan judi yang mendapat izin dari pemerintah dapat dikatakan legal. Adapun dasar hukum pengecualian pengadaan perjudian adalah sebagai berikut:
Pasal 303 bis Ayat (2) KUHP menyatakan:
1. Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
(2). Barang siapa ikut permainan judi yang di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa berwenang.”
Perjudian dapat memiliki pengecualian dan dapat dimungkinkan memiliki izin pengadaannya dari penguasa/pemerintah.
Tindak pidana judi yang dilakukan secara dalam jaringan (”online”)
Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan:
”Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Pasal 45 Ayat (2) UU 19/2016 menyatakan:
”Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”
Judi tidak memenuhi syarat perjanjian secara umum
Judi bukanlah perjanjian yang akan menimbulkan perikatan bagi dua orang tersebut. Karena itu, apabila salah satu pihak ingin menuntut pemenuhan hak yang ”dianggap” timbul dalam perjudian, penggugat tidak bisa diklasifikasikan pelanggaran pemenuhan janji atas perjudian ke dalam wanprestasi/ingkar janji. Adapun aturan perjanjian secara umum berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) adalah sebagai berikut:
”Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat:
Makna dari sebab yang halal adalah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, judi jelas dilarang di Indonesia. Oleh sebab itu, apabila ditinjau berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, perbuatan yang dilakukan oleh dua orang tersebut adalah cacat hukum karena tidak memenuhi syarat obyektif dalam syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, yang berimplikasi tidak menyebabkan perikatan terjadi di antara dua orang tersebut.
Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono (kiri) memberi keterangan kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus perjudian di Apartemen Robinson, Pajagalan, Jakarta Barat, Selasa (8/10/2019). Kasino berlokasi di dua lantai paling atas di apartemen tersebut. Sebanyak 133 orang di tempat tersebut ditangkap dan 91 orang di antaranya menjadi tersangka.
Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, perbuatan yang dilakukan oleh dua orang tersebut adalah cacat hukum karena tidak memenuhi syarat obyektif.
Tinjauan spesifik hukum perdata perihal judi
Namun, uniknya KUH Perdata telah lama mengatur secara spesifik tentang judi sehingga judi yang ”memiliki izin” dapat memakai ketentuan umum dalam KUH Perdata.
Adapun dasar hukum pengaturan tentang judi adalah sebagai berikut:
Pasal 1788 KUH Perdata: ”Undang-undang tidak memberikan suatu tuntutan hukum dalam halnya suatu utang yang terjadi karena perjudian atau pertaruhan.”
Berdasarkan Pasal 1788 KUH Perdata tersebut, diatur secara spesifik tentang perjudian bahwa perjudian dapat dimungkinkan sebagai schuld (utang) tanpa hafting (kewajiban). Karena itu, apabila ada pihak yang kalah dalam perjudian tersebut dan tidak ingin membayar atas kekalahannya, orang tersebut tidak memiliki keterikatan hukum untuk membayar utang yang terjadi atas perjudiannya.
Pasal 1789 KUH Perdata: ”Dalam ketentuan tersebut di atas, namun itu tidak termasuk permainan-permainan yang dapat dipergunakan untuk olahraga, seperti main anggar, lari cepat, dan lain sebagainya.
Meskipun demikian, hakim dapat menolak atau mengurangi gugatan, apabila uang taruhannya menurut pendapatnya lebih dari sepantasnya.”
Diperkirakan perjudian secara hukum perdata dapat dimungkinkan dituntut pemenuhannya apabila menggunakan taruhan atas permainan olahraga yang dapat diperkirakan dan dapat dianalisis siapa yang akan menang dan kalah. Namun, apabila nilai taruhan tersebut terlampau fantastis dan menurut pendapat hakim tak pantas akan merugikan pihak kalah, hakim dapat menolak tuntutan atas pembayaran perjudian.
Baca juga: Judi, Antara Legal dan Ilegal
Koordinator Indonesia Football Community Emerson Yuntho (kanan) dan anggotanya, Ignatius Indro (kiri), seusai diterima perwakilan Satgas Antimafia Sepak Bola di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/12/2018). Dalam pertemuan itu, Indonesia Football Community mendukung upaya satgas memberantas mafia sepak bola nasional.
Pasal 1790 KUH Perdata: ”Tidaklah diperbolehkan untuk menyingkirkan berlakunya ketentuan-ketentuan kedua pasal yang lalu dengan jalan perjumpaan utang.”
Sementara menurut Pasal 1790 KUH Perdata, tidak akan dibenarkan bahwa perjudian mengakibatkan utang yang harus dibayar.
Dapat disimpulkan, apabila pengadaan perjudian atau taruhan antara dua orang tersebut, misalnya bertaruh saat Piala Eropa 2020 ini, tidak memiliki izin, perjudian atau taruhan tersebut tidak bisa disebut sebagai perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Sementara apabila menurut Pasal 1789 KUH Perdata, perjudian yang menggunakan permainan olahraga yang telah mendapatkan izin dari pemerintah dengan menggunakan taruhan nilai yang tidak masuk akal atau terlampau besar, seperti mobil yang Saudara ceritakan, seharusnya akan ditolak penuntutan pemenuhannya di pengadilan.
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Saat membicarakan limbah anorganik, penting untuk mengetahui apa yang termasuk di dalamnya. Limbah anorganik terdiri dari bahan-bahan non-organik yang sulit terurai oleh alam. Plastik, kaca, logam, dan keramik adalah contoh limbah anorganik yang umum kita jumpai sehari-hari. Namun, perlu diingat bahwa hijauan, sisa makanan, dan kertas adalah contoh limbah organik yang dapat diurai secara alami. Jadi, hijauan bukan termasuk contoh limbah anorganik karena dapat terurai oleh organisme hidup.